Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pada dasarnya memperoleh kesehatan adalah merupakan hak dasar bagi semua orang termasuk masyarakat yang kurang mampu.Pemerintahpun seharusnya mampu menjamin kesehatang bagi setiap warganya tanpa memandang status dari masyarakat itu sendiri apakah ia berasal dari keluarga yang mampu atau tidak bila dilihat dari bidang ekonominya.
Dalam praktiknya, pelayaan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu masih menyisakan beberapa problem yang harus dibenahi. Fakta menunjukan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sangat terasa perbedaannya dengan pelayanan bagi masyarakat yang berkecukupan dalam bidang ekonominya.
Menurut Hasbullah Thabrany, dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, jumlah pemegang kartu Gakin yang dirawat inap di rumah sakit umum kurang dari lima persen dari keseluruhan pasien, fakta tersebut bukan karena masyarakat mampu membayar, tetapi dipaksa untuk membayar. Permasalahan ini yang menjadi dasar pembentukan kartu Askeskin pada tahun 2005 lalu. Tidak jauh berbeda dari program Gakin, Askeskin pun menuai banyak masalah, mulai dari data yang kurang akurat yang menyebabkan masih banyaknya keluarga miskin yang tidak terjaring program ini sampai keterlambatan PT Askes membayar klaim kepada pihak rumah sakit yang notabene provider dari program ini. Bahkan pada akhir januari 2008, PT Askes masih berhutang Rp1,145 triliun kepada beberapa rumah sakit yang menyediakan layanan Askeskin ini.
Kemudian, Departemen Kesehatan melakukan perluasan pelayanan dengan diadakannya Kartu Jamkesmas. Sebenarnya program Jamkesmas hampir sama dengan program Askeskin. Perbedaannya, jika dalam program Askeskin, PT Askes bertindak sebagai pengelola dari sisi manajemen kepesertaan, verifikasi klaim hingga pengelolaan keuangan, maka dalam program Jamkesmas PT Askes hanya menangani masalah manajemen kepesertaan.
Kemudian, Departemen Kesehatan melakukan perluasan pelayanan dengan diadakannya Kartu Jamkesmas. Sebenarnya program Jamkesmas hampir sama dengan program Askeskin. Perbedaannya, jika dalam program Askeskin, PT Askes bertindak sebagai pengelola dari sisi manajemen kepesertaan, verifikasi klaim hingga pengelolaan keuangan, maka dalam program Jamkesmas PT Askes hanya menangani masalah manajemen kepesertaan.
Sering kali ungkapan “Orang Miskin Dilarang Sakit” karena pada kenyataannya banyak sekali Rumah Sakit yang lebih mementingkan uang dari pada keselamatan pasiennya yang kurang mampu.
Komersialisasi layanan kesehatan benar-benar menjadi sesuatu ancaman sangat serius terhadap nyawa orang-orang miskin. Pemerintah Amerika Serikat menyadari betul soal ini. Sehingga Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, rela menunda kunjungan luar negeri, termasuk ke Indonesia, demi memperjuangkan lolosnya rancangan undang-undang kesehatan di negerinya, yang lebih berpihak kepada kaum miskin.
Negara Indonesia sebenarnya juga mempunyai Undang Undang yang mengatur tentang kesehatan yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009. Bab XX Pasal 190 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pimpinan unit pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sebagai rakyat yang merupakan bagian dari negeri ini, kita mempunyai hak untuk menuntut negara untuk memberikan layanan kesehatan gratis. Manakala negara belum mampu memenuhi hal itu, setidaknya pemerintah harus bertanggungjawab menyelenggarakan layanan kesehatan yang manusiawi.
0 comments:
Post a Comment